HUKUM TAKLIFI DAN PENERAPAN DALAM ISLAM
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Studi
Materi Fiqih di MTs/MA”
Di
Susun Oleh:
Sifa
Ma’rifat (210312220)
Dosen
Pengampu:
Erwin
Yudi Prahara, M.Ag.
Kelas
TB.G/5
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAM ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
DESEMBER
2014
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengingat ketentuan pokok dalam
al-qur’an sangat sulit dipahami, para ulama mencarikan jalan yang dapat
memudahkan umat islam memahami hukum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an dan
as-snuah. Dengan demikian akan diketahui ketentuan hukum yang jelas, seperti
wajib, mandub, makruh, mubah dan haram. Demikian juga, dapat diketahui
ayat-ayat yang menunjukkan kebolehan, tidak boleh, atau ayat-ayat yang tidak
jelas menunjukkan boleh atau tidak boleh
Berikut ini dibahas
beberapa ketentuan hukum Islam yang menyangkut kebolehan dan ketidak bolehan
itu. Ketentuan tersebut berasal dari dalil-dalil al-qur’an dan as-sunah yang
sangat penting untuk diketahui umat islam
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian hukum taklifi!
2.
Apa
saja macam-macam hukum taklifi dan bagaimana penerapannya dalam islam!
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah khitab syar’i yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu, atau memilih antara berbuat dan meninggalkannya.[1] Hukum
ini disebut dengan taklifi karena di dalamnya ada beban bagi manusia.
Beban itu terlihat jelas karena merupakan suatu tuntutan, baik tuntutan untuk
mengerjakan atau meninggalkan, dan takhyir (mubah)
B.
Hukum
Taklifi dan Penerapannya dalam Islam
Hukum taklifi secara umum terbagi dalam tiga kategori, yakni:
1.
Perintah
Allah terbagi dua, yakni Wajib dan Sunat
2.
Larangan
Allah terbagi menjadi dua, yakni Haram dan Makruh
3.
Pilihan
terbagi menjadi dua, yakni boleh mengerjakan atau meninggalkan
Dalam rinciannya hukum taklifi terbagi menjadi lima, yaitu:
1.
Wajib
(Al-Ijab)
Konsekwensi
bagi mukallaf adalah suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh
seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan
akan mendapat siksa. Contoh khitab ijab diantaranya adalah firman Allah
swt. dalam Surat An-Nur Ayat 56.
Artinya:
“Dan
laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad)...”(QS. An-Nur: 56)
a.
Ditinjau
dari segi pembenaanya: wajib ‘ain dan wajib kifayah
1)
Wajib
‘ain adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap mukallaf
tanpa terkecuali. Kewajiban ini harus dilaksanakan sendiri dan tidak bisa
diganti orang lain. Seperti sholat fardhu dll
2)
Wajib
kifayah adalah kewajiban yang dibebankan
kepada seluruh mukallafdan dapat gugur manakala telah dilaksanakan oleh
sebagian dari mereka. Seperti sholat jenazah
b.
Ditinjau
dari sisi kandungan perintah: wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar
1)
Wajib
mu’ayyan adalah suatu kewajiban yang telah
ditentukan dan tidak ada pilihan bagi mukallaf, seperti puasa di bulan ramadhan
dll
2)
Wajib
mukhayyar adalah suatu kewajiban yang boleh
dipilih oleh mukallaf atas beberapa alternativ. Misalnya membayar kifarat
(denda) bagi seseorang yang melanggar sumpah, maka ia wajib memilih salah satu
dari tiga hal dalam membayar kifarat: memberi makan 10 fakir miskin atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak.
c.
Ditinjau
dari waktu pelaksanaannya: wajib mutlak dan wajib muqayyad
1)
Wajib
mutlak adalah suatu kewajiban yang pada
waktu pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Seperti mengqodo’
puasa romadhon yang tertinggal
2)
Wajib
muqqyyad adalah suatu kewajiban yang
pelaksanaannya dibatasi oleh waktu tertentu. Seperti shalat 5 waktu. Wajib
muqayyad ini terbagi menjadi tiga, yaitu: wajib muwassa’, wajib al-mudayyaq
dan wajib adzu asy-syibhain
a)
Wajib
muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas
waktu longgar atau luas)
Wajib muwassa’ adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya, akan tetapi waktunya sangat lapang atau sangat
panjang sehingga dalam waktu itu, kita dapat melakukan amalan yang sejenis,
seperti melakukan shalat sunnah setelah shalat maktubah (salat yang diwajibkan
sehari semalam)
b)
Wajib
al-mudayyaq (kewajiban yang
memunyai batas waktu yang sempit)
Wajib al-mudayyaq adalah
kewajiban yang secara khusus diperuntukan pada suatu amalan dan tidak boleh
digunakan pada amalan lain. Contoh wajib al-mudayyaq adalah puasa
ramadhan yang harus dilakukan sebulan penuh. Selam bulan ramadhan tidak bisa
diselingi dengan puasa sunnah lain atau mengganti puasa (mengqada’ puasa) yang
tertinggal
c)
Wajib
adzu asy-syibhain
Wajib adzu asy-syibhain adalah
kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang, tetapi tidak dapat digunakan untuk
amalan sejenis secara berulang-ulang. Contoh wajib adzu asy-syibhain
adlah waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melakukan beberapa amalan
haji pada waktu itu berulang kali, tetapi yang dihiting cukup sekali saja, yang
lain tidak dihitung.[2]
2.
Mandub
atau sunnah (An-Nadb)
Konsekwensi
bagi mukallaf adalah peruatan yang apabila perbuatan itu dikerjakan, maka orang
yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkannya tidak mendapat siksa.
Contoh mandub adalah firman Allah swt.dalam Surat Al-Baqarah Ayat: 282
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan
utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah seorang penulis diantara
kamu menuliskannya....”(Q.S. Al-Baqarah:282)
Sunnah di bagi
menjadi tiga yaitu:
a.
Sunnah
muakkad adalah sunnah yang sangat
dianjurkan, sebab sunnah ini selalu dilakukan oleh Nabi SAW dan sangat jarang
ditinggalkan. Misalnya shalat sunnah sebelum fajar
b.
Sunnah
ghoiru muakkad adalah sunnah
yang biasa dianjurkan, sebab sunnah ini biasa dilakukan oleh Nabi SAW, namun
terkadang ditinggalkan. Misalnya memeberikan shodaqoh kepada orang yang tidak
dalam kondisi terdesak
c.
Sunnah
zawaid adalah sunnah yang biasa dilakukan
Nabi SAW sebagai seorang manusia biasa, seperti adab kebiasaan Nabi dalam hal
makan, minum, duduk, berpakaian.
3.
Haram
(At-Tahrim)
Konsekwensi
bagi mukallaf adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya
akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.
Contoh tahrim sebagaimana yang dijelaskan Allah swt. dalam Surah
Al-An’am ayat 151
Artinya:
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan
alasan yang benar....”(Q.S.
Al-An’am:151)
Haram dibagi
menjadi dua, yaitu:
a.
Haram
lidzatihi adalah sesuatu yang diharamkan oleh
syariat islam karena esensinya mengandung kerusakan dan bahaya bagi kehidupan
manusia, contoh berzina, mencuri, membunuh, berjudi, minuman keras, memakan daging
babi dan anjing dan memakan harta anak yatim.
b.
Haram
lighoirihi adalah sesuat yang diharamkan oleh
syariat bukan karena esensinya, namun karena membawa esensi haram. Seperti jual
beli pada saat adzan jum’at, melaksanakan sholat menggunakan sarung yang
diperoleh dari ghosob, berpuasa pada hari raya idul fitri. Perbuatan shalat dan
puasa dalam contoh ini menjadi haram dilakukan karena ada alasan yang
mengharamkannya. Shalat menjadi haram karena memakai pakaian hasil ghasab.
Begitu juga melakukan puasa menjadi haram karena dilakikan pada hari raya idul
fitri.[3]
4.
Makruh
(Al-Karahah)
Konsekwensi
bagi mukallaf adalah perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka
orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka
orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa. Contoh karahah dalam
firman Allah swt. dalam Surat Al-Ma’idah ayat 101
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu....” (Q.S. Al-Ma’idah:101)
Makruh dibagi
menjadi dua, yaitu:
a.
Makruh
tanzih adalah makruh yang tidak dicela
bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh: merokok, makan
jengkol, shalat diakhir waktu
b.
Makruh
tahrim adalah makruh yang dekat kepada
haram, yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat tetapi dalil yang melarang itu
bersifat zanni al-wurud, seperti larangan meminang wanita yang sedang dalam
pinangan orang lain.[4]
5.
Mubah
(Al-Ibahah)
Konsekwensi
bagi mukallaf adalah suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang
mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa[5].
Contoh perbuatan ibahah adalah firman Allah swt. dalam Surat Al-Ma’idah
ayat 2
Artinya:
“Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehkah kamu
berburu...”(Q.S.
Al-Ma’idah:2)
Menurut
imam Syatibi, hukum mubah dapat menjadi wajib apabila tidak dikerjakan sama
sekali. Conth perbuatan mubah adalah makan dan minum. Artinya, seseorang boleh
saja untuk makan dan minum atau melakukan sebaliknya. Akan tetapi, seandainya
sama sekali tidak makan dan minum maka menjadi wajib hukumnya.
Makan dan minum merupakan perbuatan yang mubah. Akan tetapi, karena
ada ketentuan untuk makan dan minum sesuai dengan kadarnya (tidak berlebihan)
maka hukum ini menjadi mandub. Begitu juga apabila berlebihan (dalam
makan dan minum) dalam kondisi tertentu, ia akan menjadi makruh. Perbuatan
semacam itu, sebaiknya ditinggalkan, seperti makan karena lapar kemudian makan
dan minum secara berlebihan (sangat banyak), seperti makan sampai muntah. Oleh
sebab itu, dalam mengerjakan sesuatu sebaiknya tidak berlebih-lebihan dan
dilakukan sesuai kadar dan porsinya saja.[6]
Menurut Abu Ishaq al-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat
membagi mubah kepada tiga macam, yaitu:
a.
Mubah
yang berfungsi untuk mengantarkan seseprang kepada sesuatu hal yang wajib
dilakukan. Misalnya makan dan minum adalah sesuatu yang mubah, namun berfungsi
untuk mengantarkan seseorang sampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban
yang dibebankan kepadanya, seperti shalat dan berusaha mencari rezeki
b.
Sesuatu
baru dianggap mubah hukumnya apabila dilakukan sekali-kali, tetapi haram
dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain dan mendengar nyanyian hukumnya mubah
bila dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya
untuk bermain dan mendengar nyanyian
c.
Mubah
yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya,
membeli perabotan rumah tangga untuk kesenangan. Hidup senang hukumnya adalah
mubah, dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan
yang menurut esensinya harus bersifat mubah pula, karena untuk mencapai suatu
yang mubah tidak layak dengan menggunakan sesuatu yang dilarang[7]
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum taklifi adalah khitab syar’i yang menuntut manusia untuk
melakukan atau meninggalkan sesuatu, atau memilih antara berbuat dan
meninggalkannya.
Hukum
taklifi ada lima yaitu:
1.
Wajib
(Al-Ijab), Ditinjau dari segi pembenaanya: wajib ‘ain dan wajib
kifayah, Ditinjau dari sisi kandungan perintah: wajib mu’ayyan dan wajib
mukhayyar, Ditinjau dari waktu
pelaksanaannya: wajib mutlak dan wajib muqayyad.
2.
Mandub
atau sunnah (An-Nadb) ada tiga, yaitu sunnah muakkad, sunnah ghoiri
muakkad dan sunnah zawaid
3.
Haram
(At-Tahrim) ada dua, yaitu haram lidzatihi dan haram
lighoirihi
4.
Makruh
(Al-Karahah) dibagi menjadi dua, yaitu makruh tanzih dan
makruh tahrim
5.
Mubah
(Al-Ibahah) ada tiga, yaitu Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan
seseprang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan, Sesuatu baru dianggap mubah
hukumnya apabila dilakukan sekali-kali, tetapi haram dilakukan setiap waktu dan
Mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: Remaja
Rosdakarya. 2013.
Lutfillah, Muhammad dkk. Madrasah Aliyah Kelas XI Program
Keagamaan. Mojokerto: Sinar Mulia. 2012.
Qasim, Rizal. Pengamalan Fiqih Untuk Kelas XII
Madrasah Aliyah. Yogyakarta: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2009.

Fairplay casino bonus code 2021 - Deccasino.com
BalasHapusThe 바카라사이트 Fairplay online casino bonus code is for $20. deccasino When you videodl.cc sign up, the bonus will be credited as the amount that you
Casino Site - Lucky Club
BalasHapusLive your dream and play at Casino Site! Our casino offers you a wide range of live dealer games and online slots. From blackjack to roulette, Rating: 5 · luckyclub Review by Lucky Club